Permohonan & APL.01
Asesi mengajukan ruang lingkup dan memenuhi persyaratan dasar.
Asesmen Terintegrasi, Kompetensi Terverifikasi. Halaman ini menjelaskan proses, prasyarat, ketidakberpihakan, serta kanal keluhan dan banding yang berlaku pada LSP P1 SMK Kita.
Setiap tahap memiliki penanggung jawab, bukti, keputusan, dan jejak audit.
Asesi mengajukan ruang lingkup dan memenuhi persyaratan dasar.
Asesi menilai mandiri; asesor menelaah bukti awal dan kesiapan.
Peserta siap ditempatkan sesuai kapasitas, kompetensi asesor, dan kesiapan TUK.
Rencana, metode, kebutuhan khusus, kerahasiaan, dan hak banding disepakati.
Bukti dikumpulkan dan dinilai secara valid, autentik, terkini, dan memadai.
Petugas independen memeriksa kelengkapan dan integritas paket hasil.
Tim Keputusan yang tidak terlibat asesmen menetapkan hasil.
Ketua LSP mengesahkan hasil sesuai kewenangan dan jejak audit.
Sertifikat diterbitkan, dapat diverifikasi publik, lalu diterima Asesi.
Prasyarat di bawah merupakan ringkasan publik. Dokumen resmi skema dan verifikasi Admin LSP tetap menjadi dasar penerimaan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior (Junior Coder) bidang Software Development.
LSP P1 SMK Kita berkomitmen mengidentifikasi, mengendalikan, dan merekam risiko benturan kepentingan. Asesor, validator mutu, pengambil keputusan, pengesah hasil, serta penyelesai keluhan atau banding dipisahkan sesuai keterlibatan aktual pengguna.
Tekanan komersial, keuangan, hubungan pribadi, pelatihan, atau kepentingan lain tidak boleh memengaruhi hasil sertifikasi.
Keluhan digunakan untuk mutu layanan atau proses. Banding digunakan apabila Asesi tidak menerima keputusan sertifikasi dan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan LSP.
Sertifikat dapat berstatus aktif, dibekukan, kedaluwarsa, atau dicabut berdasarkan keputusan resmi LSP. Hanya data minimum yang ditampilkan kepada publik.