Logo LSP P1 SMK KitaSAKTILSP P1 SMK Kita
Informasi publik sertifikasi

Proses terbuka, keputusan independen, rekaman dapat ditelusuri.

Asesmen Terintegrasi, Kompetensi Terverifikasi. Halaman ini menjelaskan proses, prasyarat, ketidakberpihakan, serta kanal keluhan dan banding yang berlaku pada LSP P1 SMK Kita.

Lihat skema aktifVerifikasi sertifikat
Alur sertifikasi

Sembilan tahap yang dapat dipantau

Setiap tahap memiliki penanggung jawab, bukti, keputusan, dan jejak audit.

01

Permohonan & APL.01

Asesi mengajukan ruang lingkup dan memenuhi persyaratan dasar.

02

APL.02 & Pra-Asesmen

Asesi menilai mandiri; asesor menelaah bukti awal dan kesiapan.

03

Jadwal, Asesor & TUK

Peserta siap ditempatkan sesuai kapasitas, kompetensi asesor, dan kesiapan TUK.

04

FR.AK.01

Rencana, metode, kebutuhan khusus, kerahasiaan, dan hak banding disepakati.

05

Pelaksanaan Asesmen

Bukti dikumpulkan dan dinilai secara valid, autentik, terkini, dan memadai.

06

Validasi Mutu

Petugas independen memeriksa kelengkapan dan integritas paket hasil.

07

Keputusan Sertifikasi

Tim Keputusan yang tidak terlibat asesmen menetapkan hasil.

08

Pengesahan Hasil

Ketua LSP mengesahkan hasil sesuai kewenangan dan jejak audit.

09

Sertifikat & Serah Terima

Sertifikat diterbitkan, dapat diverifikasi publik, lalu diterima Asesi.

Ruang lingkup layanan

Skema sertifikasi aktif

Prasyarat di bawah merupakan ringkasan publik. Dokumen resmi skema dan verifikasi Admin LSP tetap menjadi dasar penerimaan.

AktifSKM-JC-RPL-01

Pemrogram Junior (Junior Coder)

Skema Sertifikasi Okupasi Pemrogram Junior (Junior Coder) bidang Software Development.

Jenis skema
Okupasi
Prasyarat
Copy Raport SMK pada konsentrasi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak semester 1 s.d. 4 yang telah menyelesaikan mata pelajaran berisi unit kompetensi yang akan diujikan; Copy sertifikat/surat keterangan praktik kerja lapangan (PKL) pada bidang Software Development.
Dasar hukum
SKKNI Nomor 282 Tahun 2016
Ketidakberpihakan

Keputusan dijaga tetap independen

LSP P1 SMK Kita berkomitmen mengidentifikasi, mengendalikan, dan merekam risiko benturan kepentingan. Asesor, validator mutu, pengambil keputusan, pengesah hasil, serta penyelesai keluhan atau banding dipisahkan sesuai keterlibatan aktual pengguna.

Tekanan komersial, keuangan, hubungan pribadi, pelatihan, atau kepentingan lain tidak boleh memengaruhi hasil sertifikasi.

Keluhan dan banding

Kanal resmi yang dapat dilacak

Keluhan digunakan untuk mutu layanan atau proses. Banding digunakan apabila Asesi tidak menerima keputusan sertifikasi dan masih berada dalam batas waktu yang ditentukan LSP.

  1. Masuk menggunakan akun Asesi.
  2. Buka menu Survei Layanan & Banding.
  3. Pilih permohonan, jelaskan dasar pengajuan, dan lampirkan bukti bila diperlukan.
  4. Pantau nomor pelacakan, respons, dan penyelesaian dari halaman yang sama.
Masuk untuk mengajukan
Pengendalian sertifikat

Status sertifikat selalu dapat diperiksa

Sertifikat dapat berstatus aktif, dibekukan, kedaluwarsa, atau dicabut berdasarkan keputusan resmi LSP. Hanya data minimum yang ditampilkan kepada publik.

Buka verifikasi sertifikat